Motif Pembunuhan Wanita Dipicu Sakit Hati dan Dendam 

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan terhadap Orlida Nababan (54) yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka diketahui bernama Edy Suryanto Gultom (30) yang merupakan anak dari pacar korban. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha, mengatakan pembunuhan itu terjadi lantaran tersangka memiliki dendam dengan korban."Pelaku sakit hati karena korban memiliki hubungan asmara dengan ayahnya. Bahkan sebelum ibu dari tersangka meninggal dunia, korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara," kata Putu, Jumat (1/4).Menurut Putu, tersangka kerap menegur korban agar tak menjalin hubungan dengan ayahnya. Namun, korban tak memedulikan teguran dari tersangka.

"Pelaku sudah pernah menasihati korban. Namun pelaku dimaki-maki korban sehingga pelaku sakit hati," ungkapnya.Kemudian, amarah tersangka memuncak saat melihat ayahnya sedang berduaan di sebuah warung pada Rabu (30/3). Lalu, timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban.Pada Kamis (31/3) sekitar pukul 02.30 WIB, sambil membawa sebilah parang, tersangka menuju rumah korban di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir, Asahan."Ketika tiba di dekat rumah korban. Pelaku memarkir sepeda motornya di bawah pohon sawit yang berjarak sekitar 3 meter dari rumah korban. Lalu, dia masuk dari jendela rumah korban," ujar Putu.


Saat itu situasi rumah korban dalam keadaan gelap. Lalu, tersangka menuju kamar korban. Namun, saat tersangka hendak masuk ke dalam kamar korban terbangun. Seketika korban langsung menghidupkan lampu kamar."Korban lalu mengatakan siapa itu sambil berjalan mengarah ke pintu kamar. Ketika korban mendekati pintu kamar. Pelaku langsung menusukkan parang yang sudah dipegangnya ke arah dada korban. Saat itu korban langsung roboh," jelas Putu.Selanjutnya, korban menjerit kesakitan dan membuat anaknya terbangun. Melihat korban menjerit, tersangka langsung kabur lewat jendela dan membuang parangnya ke kebun sawit. Tak lama berselang korban pun tewas.

"Usai melakukan aksinya tersangka berniat kabur ke Kota Makassar via Bandara Kualanamu. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, langsung menangkapnya," ungkap Putu.Usai ditangkap tersangka mengakui perbuatan pembunuhan berencana itu. Atas pebuatannya tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dari KUHPidana.“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup minimal penjara selama 20 tahun," tandas Putu. (Net/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar